Site icon Akademi Akuntansi Keuangan Dan Perbankan Indonesia

Hukum Islam Tentang Melindungi Satwa Liar Indonesia

Hukum Islam Tentang Melindungi Satwa Liar Indonesia

Seekor orangutan Kalimantan ditemukan terjerat kawat baja di hutan yang semakin sempit — kisah seperti ini bukan lagi berita langka di Indonesia. Di tengah krisis kepunahan satwa yang makin mengkhawatirkan, banyak yang belum menyadari bahwa hukum Islam tentang melindungi satwa liar sebenarnya sudah sangat tegas dan komprehensif sejak 14 abad silam. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan sesama, tapi juga dengan seluruh makhluk hidup yang berbagi bumi ini.

Nah, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sekaligus salah satu negara megabiodiversitas terkaya, punya tanggung jawab ganda yang luar biasa besar. Harimau Sumatera, badak Jawa, burung Cendrawasih Papua — semua ini bukan sekadar kekayaan alam, melainkan amanah yang harus dijaga. Faktanya, Al-Qur’an menyebut bahwa setiap makhluk bertasbih kepada Allah dengan caranya sendiri, menjadikan pemusnahan satwa bukan sekadar masalah ekologi, melainkan juga masalah teologis.

Jadi bagaimana sebenarnya posisi fikih Islam dalam isu perlindungan satwa liar Indonesia? Apakah ada dalil yang spesifik, dan bagaimana ulama kontemporer memandangnya di tahun 2026 ini ketika ancaman kepunahan semakin nyata?

Dasar Hukum Islam dalam Melindungi Satwa Liar

Prinsip Rahmah dan Larangan Menyiksa Hewan

Islam membangun fondasi perlindungan satwa di atas prinsip rahmah — kasih sayang yang mencakup semua makhluk. Rasulullah SAW pernah menegur sahabat yang mengambil anak burung dari sarangnya karena sang induk terlihat sangat gelisah. Beliau bersabda bahwa barang siapa menyakiti makhluk tanpa alasan yang dibenarkan, Allah akan meminta pertanggungjawabannya. Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dan menjadi salah satu landasan kuat dalam fikih lingkungan hidup.

Lebih jauh, Islam secara eksplisit melarang penyiksaan terhadap hewan dalam bentuk apapun. Ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa menyiksa, membunuh sia-sia, atau mengeksploitasi hewan tanpa keperluan syar’i masuk dalam kategori perbuatan tercela yang bisa berujung pada dosa besar. Di sinilah perburuan satwa liar yang dilindungi seperti trenggiling atau macan dahan mendapat sorotan serius dari perspektif Islam.

Konsep Khalifah dan Tanggung Jawab Ekologis

Konsep khalifah fil ardh — manusia sebagai wakil Allah di bumi — bukan sekadar ungkapan filosofis. Ini adalah mandat moral yang mengikat. Menjadi khalifah berarti menjaga, bukan menguasai secara sewenang-wenang. Ketika manusia memburu satwa langka untuk dijual di pasar gelap, mereka sedang mengkhianati amanah terbesar yang pernah diberikan kepada mereka.

Menariknya, para ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Islamic Foundation for Ecology and Environmental Sciences menegaskan bahwa kerusakan ekosistem termasuk kepunahan spesies masuk dalam kategori fasad fil ardh — kerusakan di muka bumi — yang secara tegas dilarang Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 205.

Fatwa dan Sikap Ulama Indonesia tentang Satwa Liar

Fatwa MUI dan Perlindungan Spesies Terancam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2014 telah mengeluarkan fatwa yang melarang perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Fatwa ini menjadi landasan religius yang memperkuat regulasi negara seperti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Menjelang 2026, fatwa tersebut semakin relevan karena perdagangan satwa ilegal online semakin marak dan sulit dikendalikan.

Para ulama Indonesia juga menekankan bahwa memiliki, memperjualbelikan, atau mengonsumsi satwa yang dilindungi bukan hanya melanggar hukum negara, tapi secara fikih masuk dalam wilayah yang diharamkan karena menimbulkan dharar — kemudaratan — baik bagi ekosistem maupun generasi mendatang.

Peran Pesantren dalam Konservasi Satwa

Tidak sedikit pesantren di Indonesia yang kini mulai mengintegrasikan nilai-nilai konservasi lingkungan dalam kurikulum mereka. Gerakan eco-pesantren yang berkembang pesat sejak satu dekade lalu membuktikan bahwa Islam dan kelestarian alam bukan dua hal yang berseberangan — justru saling menopang. Santri diajarkan bahwa menanam pohon, tidak membuang sampah sembarangan, dan menolak produk dari satwa liar adalah bagian dari ibadah.

Coba bayangkan jika jutaan santri di seluruh Indonesia menjadi agen konservasi aktif — dampaknya bisa jauh lebih besar dari kampanye pemerintah manapun.

Kesimpulan

Hukum Islam tentang melindungi satwa liar bukan sekadar anjuran moral yang bisa diabaikan. Ini adalah perintah yang berakar dari konsep tauhid, rahmah, dan tanggung jawab kekhalifahan yang sangat serius. Ketika seekor badak Jawa punah, itu bukan hanya tragedi ekologi — itu adalah kegagalan kolektif umat dalam menjalankan amanah Allah.

Di tahun 2026 ini, di mana ancaman terhadap keanekaragaman hayati Indonesia semakin kritis, sudah saatnya perspektif Islam dihadirkan lebih kuat dalam gerakan konservasi nasional. Bukan karena tuntutan tren, melainkan karena memang itulah perintah agama yang selama ini mungkin kurang kita eksplorasi bersama.


FAQ

Apakah memelihara satwa liar dilindungi hukumnya haram dalam Islam?

Memelihara satwa liar yang termasuk spesies dilindungi hukumnya haram karena menimbulkan kemudaratan dan melanggar prinsip perlindungan makhluk hidup dalam Islam. Ulama menegaskan bahwa kepemilikan atas satwa yang diambil dari alam secara ilegal termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan secara syar’i.

Apa dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan perlindungan hewan dan alam?

Surah Al-An’am ayat 38 menyebutkan bahwa hewan-hewan di bumi adalah umat seperti manusia, yang memiliki hak untuk hidup dan tidak dianiaya. Surah Al-Baqarah ayat 205 juga melarang keras segala bentuk kerusakan di muka bumi, termasuk perusakan habitat dan kepunahan spesies.

Bagaimana sikap Islam terhadap perburuan satwa liar untuk diperdagangkan?

Islam melarang perburuan satwa liar yang bertujuan untuk kesenangan semata atau perdagangan ilegal karena masuk dalam kategori israf (pemborosan dan pengrusakan) serta menyalahi prinsip rahmah. MUI telah mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Exit mobile version